turun ke Gereja Kapolsek Tasifeto Barat sampaikan UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam kursus Nikah
ntt.tribratanews.com - Kapolsek Tasifeto Barat AKP Albino Da Costa pada sabtu (21/7/17), turun ke Gereja Stasi Kimbana memberikan penyuluhan kepada 17 calon Pasutri yang sedang mengikuti kursus Nikah.
Membawakan materi tentang UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Kapolsek Tasifeto Barat menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan terang Kapolsek, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
“Setiap kasus KDRT akan dikenakan sanksi hukum. Disini Saya mengajak calon pasutri supaya saat berumah tangga nanti, tidak ada yang suka bertengkar apalagi main kekerasan” Tekan Kapolsek.
Kapolsek yang didampingi anggota berharap dengan adanya penyuluhan ini, para calon pasutri dapat hidup dengan rukun dan damai saat membina rumah tangga nanti.
“Dari Paroki Roh Kudus Halilulik meminta Kami mengisi himbauan kamtibmas sehingga Saya berinisiatif mengupas tentang UU 23 tahun 2004. Mudah-mudahan ini dapat dicerna dengan baik, sehingga saat berumah tangga nanti bisa hidup rukun dan damai”kata Kapolsek.