TNI-Polri dan Pol-PP NTT Gelar Operasi Yustisi Gabungan Beri Imbauan Kesadaran Patuhi Prokes di Kota Kupang

TNI-Polri dan Pol-PP NTT Gelar Operasi Yustisi Gabungan Beri Imbauan Kesadaran Patuhi Prokes di Kota Kupang

ntt.tribratanews.com - TNI-POLRI bersama Satpol-PP Provinsi NTT menggelar kegiatan operasi yustisi gabungan di Kota Kupang dari pagi hingga sore hari. Operasi Yustisi terus dilancarkan demi menghentikan penyebaran Covid 19, melalui himbauan dan edukasi Protokol Kesehatan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP terus mengajak warga untuk lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Selain itu razia masker di jalan dan di tempat-tempat umum terus dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus tersebut. Selain melakukan imbauan prokes tim juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Dalam kegiatan operasi kali ini diikuti oleh 21 Personil gabungan yang terdiri dari 17 Personil dari Satpol-PP, 2 personil dari Korem 161/ Wirasakti Kupang, 2 personil dari POM AU dan 2 personil dari Polda NTT yang dipimpin oleh Kabid Garda Ir. Anderias Riwu Bale.

Dalam kesempatan tersebut tim gabungan melakukan operasi yustisi di Sepanjang Jalan Eltari II, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan di Jalan Eltari, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang serta dilanjutkan patroli himbauan prokes covid - 19, dengan rute dari Jalan. Eltari -Jalan Soeharto- Jalan Amabi Tofa - Jalan. W. J. Lalamentik -Jalan Bundaran PU - Jalan. Frans Seda dan Jalan. Polisi Militer, Kelurahan Oebobo.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B., S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021) menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi selalu mengedepankan edukasi dan himbauan kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha dengan tujuan untuk memberikan kesadaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring pelanggaran sebanyak 37 orang yang didapat pelanggar yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya dikenakan sanksi berupa sanksi sosial sebanyak 22 orang dan Sanksi administrasi sebanyak 15 org (dengan jumlah denda sebesar Rp. 750. 000.- ).

"Kita harapkan dengan operasi yustisi dan edukasi secara terus menerus ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar menjadikan Protokol Kesehatan sebagai kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid 19, sehingga penyebarannya dapat segera dihentikan", tandasnya.