TNI-Polri dan Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi Gabungan Beri Kesadaran Patuhi Prokes di Kota Kupang
ntt.tribratanews.com - TNI-POLRI bersama Satpol-PP Provinsi NTT dan Stakeholder terkait menggelar kegiatan operasi yustisi gabungan di Kota Kupang, Selasa (13/7/2021) pagi hingga sore hari.
Operasi Yustisi terus dilancarkan demi menghentikan penyebaran Covid 19, melalui himbauan dan edukasi Protokol Kesehatan aparat gabungan TNI-Polri dan instansi terkait terus mengajak warga untuk lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, selain itu razia masker di jalan dan di tempat-tempat umum terus di lakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus tersebut. Selain melakukan imbauan prokes tim juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker
Dalam kegiatan operasi kali ini diikuti oleh 24 Personil gabungan yang terdiri dari 17 Personil dari Satpol-PP, 2 personil dari Korem 161/ Wirasakti Kupang, 3 personil dari Danlanud El Tari Kupang dan 2 personil dari Polda NTT yang dipimpin oleh Kabid Garda Ir. Anderias Riwu Bale.
Dalam kesempatan tersebut tim gabungan melakukan operasi yustisi di halaman Ruko Indo Listrik Jalan Timor Raya Km.10, Kelurhan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada pukul 10.00 Wita. Di lokasi tersebut tim melakukan penindakkan sebanyak 46 kasus, dengan rincian penindakkan sosial sebanyak 39 dan sanksi admnistrasi sebanyak 7.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan sore hari sekitar pukul 16.45 Wita sampai pukul 18.05 Wita, di depan Gereja Katolik Santo Matias Rasul, Jalan Amabi -Tofa, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo dan melakukan penindakkan sebanyak 54 kasus, dengan rincian penindakkan sosial sebanyak 40 dan sanksi admnistrasi sebanyak 14. Dilanjutkan melakukan kegiatan mobile dan himbauan Prokes sepanjang jalur Tofa, Perumahan BTN Kolhua, Jalur 40, Jalur sikumana, jalur Oepura dan Jalur Eltari menuju Kantor Satpol-PP Provinsi NTT.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B., S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021) pagi menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi selalu mengedepankan edukasi dan himbauan kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha dengan tujuan untuk memberikan kesadaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring pelanggaran sebanyak 100 pelanggar, dengan rincian 79 pelanggar dijatuhi sanksi sesuai Pergub NTT No.49 tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) a butir 3 " hukuman langsung berupa kerja sosial dan/atau push up dan sebanyak 21 pelanggar sesuai pasal 7 ayat (2) a butir 4 " denda administrasi paling sedikit Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Kita harapkan dengan operasi yustisi dan edukasi secara terus menerus ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar menjadikan Protokol Kesehatan sebagai kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid 19, sehingga penyebarannya dapat segera dihentikan," pungkasnya.