Tipu Warga Melalui BRI Link, Ibu Rumah Tangga ini Diamankan Polres Kupang
ntt.tribratanews.com - HM alias Herliana diamankan dan ditahan polisi di Polres Kupang. Ia terlibat kasus penipuan sejumlah uang yang mencapai Rp 38.850.000 dengan korban RSN alias Reni.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufti D Aditya, STK., S.I.K., M.H mengakui kalau modus penipuan HM adalah transfer fiktif melalui alat elektronik dari tanggal 1 hingga 9 April 2022 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Laporan polisi dari tahun 2021, kasus penipuan BRI link," ujar Kapolres.
Kasus ini sempat terhenti namun pada saat Kanit Tindak Pidana Teŕtentu (Tipiter) yang baru, Kapolres minta untuk dibuka lagi.
"Kami mengamankan 1 terduga pelaku atas nama Herliani Manek alias Herculana Meni," tandas Kapolres.
Pada saat polisi melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak memiliki KTP dan kartu keluarga.
"Namun pada saat yang bersamaan mau datang ke Polres Kupang, kami langsung lakukan sidik jari dan langsung tahu siapa namanya," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kupang, Selasa (14/2/2023).
Pelaku, tandas Kapolres sangat lihai dalam mengalihkan perhatian korban, di toko Senayan milik korban RSN.
“modus penipuan ini, pelaku datang ke BRI link jadi seolah-olah beliau ini mau bertransaksi dengan uang cash. Ibu ini modusnya seolah-olah mentransfer kepada korban atau petugas BRI link. BRI link mengeluarkan sejumlah uang," ujar Kapolres.
Kejadian ini sekitar tanggal 1-9 april 2022. Pelakumenunjukkan bahwa dia sudah transfer ke BRI link dengan bukti screenshot di handphone seolah-olah sudah mengirimkan uang tersebut ke BRIlink.
Kejadian ini baru ketahuan 10 hari setelah itu. Hasil daripada rekening korannya BRIlink, korban hanya mentransfer 4 ribu tetapi dia dapat uang cash 4 juta.
"Dia mentransfer Rp 5.500 dia dapat duit Rp 5.500.000 dan terus dia transfer Rp 7.500 dia dapat uang Rp 7.500.000. Memang ada kekeliruan dari petugas BRIlink yang ada itu tetapi korban baru menyadari setelah 10 hari setelah melihat kejanggalan di bukti transaksi dan hasil dari rekening koran bahwa di rekening koran itu cuman ada uang dari link yang dikirimkan oleh ibu ini cuman ada Rp 302.500. sedangkan hasil dari rekening koran yang sudah diamankan dari BRIlink ada selisih sekitar Rp 38.867.000,” ùrai Kapolres.
Diakui kalau ada yang dikembalikan uang cash dan ada yang dikembalikan juga yang ditarik secara tunai.
"Tetapi dari keterangan ibu kami bisa buktikan bahwa rekening koran dari BRIlink atas nama seseorang dan seseorang itu sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Atas penipuan ini, pelaku dijerat pasal 370 KUHP dengan acaman pidana paling lama empat tahun.
AKBP Irwan menjelaskan bahwa para pelaku kini sudah ditahan dirutan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan guna kepentingan penyidikan di Rutan Polres Kupang," tambah Kapolres.
Kapolres juga berencana memindahkan pelaku ke Rumah tahanan Negara untuk menjaga pelaku tidak stres.
“Kemarin sempat kami lihat di video ibu membentur-benturkan kepala ke tembok. Nanti saya titip ibu ke Rutan”, ujar Kapolres.