Tipidkor Satreskrim Polres TTU Tahap Dua Kasus TP Korupsi
ntt.tribratanews.com - Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan Dua orang tersangka kasus tindak pidana (TP) korupsi pembangunan embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin (7/10/2019).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasih, Selasa (8/10).
"Kedua tersangka yakni, EBB dan PN telah kita serahkan ke pihak Kejari TTU. Sementara Satu Orang tersangka Lainnya berinisial YO belum kita serahkan", ucap AKP Tatang Prajitno Panjaitan.
Menurutnya berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejari TTU melalui proses penelitian berkas yang cukup lama hingga pada tanggal 1 Oktober yang lalu berkas dinyatakan P21.
Atas perbuatan yang dilakukan Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1);subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rf)