Polsek Kupang Barat Dalami Kasus Pencurian Mutiara di PT. TOM
ntt.tribratanews.com , - Jajaran Polsek Kupang Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian mutiara di PT. Timor Otzuki Mutiara (TOM) yang beralamat di Desa Bolok Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Saat dikonfirmasi Selasa (8/10/19) pagi, Kapolsek Kupang Barat Ipda Sadikin membenarkan adanya kejadian ini dan menegaskan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
Petugas Polsek Kupang Barat turun ke lokasi kejadian pada Kamis (3/10/2019) untuk olah TKP.
Petugas melakukan olah TKP berdasarkan laporan polisi LP/B/51/X/2019/Polsek Kupang Barat, yang dilaporkan oleh Oktovianus W Dabbo (51) pegawai PT. TOM yang juga warga RT 16/RW 06 Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada tanggal 2 Oktober 2019.
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku pencurian melakukan pencurian dengan cara memotong tali net/jaring pembudidaya mutiara.
"Setelah kami olah TKP ditemukan fakta kalau pelaku pencurian melakukan pencurian dengan cara memotong tali net/jaring pembudidaya mutiara yang siap panen" jelas Kapolsek Kupang Barat.
Kehilangan dan pencurian mutiara hasil budidaya ini berlangsung beberapa kali dalam waktu berbeda.
"Jumlah net/jaring dan PCS mutiara yang hilang pada tanggal 17 September 2019 kehilangan 14 Net/jaring dan 112 butir mutiara, pada tanggal 25 September 2019, PT. TOM mengalami kehilangan 11 Net/jaring dan 85 butir mutiara. Sementara pada tanggal 30 Sepetember 2019 mengalami kehilangan 3 Net/jaring dan 24 butir mutiara" jelas Kapolsek.
Kapolsek menyatakan kalau pihaknya masih menyelidiki lebih mendalam kasus ini.
“Belum ada (tersangka). sesuai dengan informasi dari kepala Satpam/security disinyalir pelakunya orang dalam karena akses ke lokasi kejadian sangat susah dan perahu yang boleh lewat di lokasi hanya lah perahu perusahaan dari PT. TOM sendiri,” tegas Kapolsek. (N)