Tim Serigala Polsek Kota Lama Berhasil Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan di Batu Putih, Kabupaten TTS
Tribratanewsntt.com - Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota telah berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan di Kampung Tepas, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Sabtu (30/3/2024).
Pelaku yang diketahui bernama RBH (24) alias Pipos, seorang mahasiswa di salah satu universitas ternama di Kota Kupang, diamankan di rumahnya di Batu Putih Kabupaten TTS.
Kapolsek Kota Lama, Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H, membenarkan keberhasilan tim dalam menangkap pelaku tersebut.
"Dengan adanya informasi keberadaan pelaku, saya langsung keluarkan surat perintah penangkapan, dan kemudian tim serigala berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di rumahnya di Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi (2/4).
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan, dan langsung dibawa ke Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolsek Kota Lama menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, dimulai saat korban (FB) sedang berada di dalam kamar kos bersama temannya. Pelaku datang dan langsung menganiaya korban, menyebabkan luka pada bibir bawah dan atas, gusi, serta bengkak pada pipi kiri korban.
Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kelapa Lima (sekarang Polsek Kota Lama) pada tanggal 7 November 2022.
"Korban datang membuat laporan polisi di Polsek pada tanggal 7 November 2022, karena tidak terima dengan peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu," tambah Kapolsek.
Keberhasilan tim dalam menangkap pelaku ini menunjukkan komitmen Polsek Kota Lama dalam menegakkan hukum dan memberikan keamanan kepada masyarakat.
Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mengurangi tingkat kejahatan di wilayah tersebut.