Tim Resmob Polres TTU Berhasil Meringkus Pelaku Penjaga Rumah Sakit yang Diduga Terlibat Tindak Pidana
ntt.tribratanews.com - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Naga Merah Polres TTU. Terduga pelaku dengan inisial NK diamankan pada Senin, 21 April 2024, lalu sekitar pukul 22.00 WITA, di halaman Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Saat dikonfirmasi, Rabu (24/4) Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, menjelaskan bahwa penangkapan NK didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/150/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, yang dibuat pada tanggal 12 April 2024.
NK, yang merupakan warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, telah diserahkan ke unit pidum Polres TTU untuk penanganan lebih lanjut.
Ia ditangkap dalam keadaan aman bersama satu unit handphone Opo berwarna hitam.
Ipda Beggie menjelaskan bahwa NK adalah seorang security yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
"Pelaku adalah security aktif di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu," ungkapnya.
Terhadap NK, dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.