Seorang Pelaku Pencurian Asal Kalimantan Utara Berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai

Seorang Pelaku Pencurian Asal Kalimantan Utara Berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai

ntt.tribratanews.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap seorang pelaku berinisial YH (28) pada hari Sabtu (29/72023).

Pelaku merupakan seorang pria berasal dari Kecamatan Nunukan, Kota Madia Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang saat ini tinggal di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Informasi ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Minggu, 30 Juli 2023.

Kabidhumas menjelaskan bahwa Pelaku merupakan tersangka dalam kasus pencurian di Yayasan Sukma SMP KATHOLIK St. Fransiskus Xaverius Ruteng beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula di ruangan guru SMP KATOLIK St. Fransiskus Xaverius Ruteng di Jalan Mgr. Fitalis Jebarus nomor 1 Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Mengalami kehilangan sejumlah barang yang mana mengalami kerugian sekitar 20 juta.

Atas kejadian itu pihak guru melaporkan ke Polres Manggarai dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/VII/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 28 Juli 2023. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Atas penyelidikan tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil menangkap pelaku sebelum hasil curiannya dijual.

"Pelaku menggunakan beberapa alat dalam menjalankan aksinya, termasuk linggis, sekop kecil, obeng dan gunting", jelasnya.

Hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop merk Acer, 1 unit scanner absensi, 2 buah flashdisk, 1 porthub USB, dan 1 buah kamera CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian di Warung Bakso Solo di Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada tanggal 27 Januari 2023.

Pada kasus tersebut, korban juga mengalami kerugian uang sebesar 30 juta.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan, yaitu kasus pencurian di Warung Bakso Solo dan kasus pencurian di SMP KATOLIK St. Fransiskus Xaverius Ruteng.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan upaya Unit Jatanras Polres Manggarai dalam memberantas kejahatan di wilayahnya", pungkasnya.