Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Wilkum Polda NTT
ntt.tribratanews.com - Tim Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan) melaksanakan Penelitian tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri" dan "Survei Indek Kamtibmas TW.II, T.A. 2021" di wilayah hukum Polda NTT khususnya di Polres Kupang dan Polres Kupang Kota, Senin (24/5/2021).
Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Syahrial M. Said, S.I.K. dengan lima anggota tim yaitu Pembina Dwi Irawati, S.S., Penda Muzzar Kresna, S.E. (Konsultan) dan Penda Tegawati, A.Md. (penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri) T.A. 2021, serta Iptu Whisnu Argo Bintoro, S.T. dan Penda Tk.I Lindaningsih Nainggolan, S.E. (penelitian Survei Indek Kamtibmas TW.II T.A. 2021) yang didampingi oleh Ps. Kabag Strajemen Pembina Dellyana Kana Kadja, S.H.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhi Aswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Kabidhumas menjelaskan bahwa kedatangan Tim Puslitbang Polri dalam rangka penelitian dan supervisi tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri tahun 2021 di Wilkum Polda NTT khususnya di Polres Kupang dan Polres Kupang Kota.
"Maksud dan tujuan penelitian dari Pusat langsung ke daerah Kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan Informasi serta masukan dari Publik terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya pada fungsi Reskrim, Intelkam, Lantas, Binmas dan Samapta", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Adapun Penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan Metode pengumpulan data dari Responden yang mengisi kuesioner secara Online melalui Link sesuai Fungsi Kepolisian, pada masing-masing fungsi adalah sebanyak 30 Responden diluar Anggota/ASN lingkungan Polri, dalam hal ini khusus untuk Fungsi Reskrim adalah Responden yang pernah berurusan dengan Proses Penyidikan antara lain Saksi, Korban, Tersangka, Tahanan dan Pengacara.
Selanjutnya kegiatan tim dilanjutkan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) baik kepada para Responden maupun Terhadap masing-masing Fungsi Kepolisian.
"Hal ini dilakukan untuk menguatkan fakta-fakta pelaksanaan Pelayanan, kemudian bisa memberikan timbal balik berupa masukan yang baik sebagai penunjang Tugas Kepolisian dikemudian hari", tandasnya.