Tim Gabungan Resmob Sumba Timur Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian HP dengan Kekerasan
ntt.tribratanews.com - Dua remaja, AIH (17 tahun) dan SNR (16 tahun), dinyatakan tidak berdaya saat diamankan oleh tim gabungan Resmob Sumba Timur di kediaman masing-masing pada malam Minggu, tanggal 17 September 2023.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma L.S., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang S.T.K,. S.I.K, saat dikonfirmasi , Selasa (19/9) membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pencurian Handphone (HP) dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 2 September 2023", ucap Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku, yakni AIH dan SNR, berdasarkan informasi dan pengembangan dari Laporan Polisi Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pengroyokan nomor: LP/B/280/IX/2023/SPKT/RES SUMBA TIMUR/POLDA NTT, tanggal 2 September 2023.
"Proses penangkapan dimulai dari informasi dan pengembangan kasus melalui pelacakan data HP milik korban", jelasnya.
Selanjutnya, diketahui bahwa HP tersebut dikuasai oleh seorang individu bernama Arif yang tinggal di Kawangu, Kecamatan Pandawai. Informasi dari saudara Arif mengarah pada pelaku AIH, yang diduga membeli atau mendapatkan HP tersebut.
Ia menambahkan, "Setelah mengamankan AIH di salah satu kos-kosan di Kelurahan Kamalaputi, tim Resmob kemudian juga mengamankan SNR di Kalu, Kelurahan Prailiu."
Kedua pelaku diduga secara bersama-sama melakukan aksi pencurian dengan melakukan penganiayaan dan merampas HP korban di jalan Umbu Tipuk Marisi, Kelurahan Matawai pada tanggal 2 September 2023 lalu.
Korban berinisial MU (61) yang merupakan seorang Purnawirawan Polisi yang pernah bertugas di Polres Sumba Timur.
Saat ini, kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Realme c25 telah diamankan di Polres Sumba Timur. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum dalam menangani tindakan kriminal di wilayah tersebut.