Tertibkan Pelajar Dalam Berlalulintas, Sat Lantas Polres Ngada Gelar Sosialisasi di SMAN 2 Bajawa
ntt.tribratanews.com - Menertibkan penguna kendaraan khususnya bagi para pelajar yang belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi, Satuan Lantas Polres Ngada yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Ngada AKP Sudirman, S.Sos., melakukan sosialisasi tertib berlalulintas kepada pelajar SMAN 2 Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/7/2019) kemarin.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, Jumat (26/7/2019) pagi, AKP Sudirman, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan sosialisai tersebut merupakan tindak lanjut Perintah dari Pimpinan Polda NTT, agar para siswa pelajar tidak menggunakan kendaraan Roda 2 untuk ke sekolah karna belum memenuhi syarat dari segi usia untuk mengendarai kendaraan.
"Kami menggelar sosialisasi ini agar para pelajar dapat mengetahui larangan-larangan dan peraturan lalalintas, serta kami berkerja sama dengan pihak sekolah, untuk menindak siswa yang membawa kendaraan roda 2 yang tidak sesuai dengan ketentuan maka kendaraannya akan di sita oleh pihak sekolah dan selanjutnya menghadirkan orang tua untuk mengambil kendaraan tersebut dan membuat surat pernyataan", ujar AKP Sudirman, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut juga Kepala sekolah SMAN 2 Bajawa Johanes E. Bhoki, S.pd. menyampaikan bahwa kami atas nama keluarga besar SMAN 2 Bajawa merasa senang dan bersyukur kepada Kepolisian Khususnya Satuan Lantas Polres Ngada yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pencerahan dan imbauan kepada kami khususnya kepada murid murid kami agar tidak memakai kendaraan Roda 2 ke sekolah karena belum memenuhi syarat.
"Bagi murid yang sudah berusia 17 tahun agar segera mengurus SIM dan melengkapi kenderaan serta kelengkapan perorangan seperti Helm, patuhi aturan rambu rambu lalu lintas serta tidak ugal-ugalan dalam mengendarai sepeda motor", tutup Kasat Lantas Polres Ngada. (G)