Tersangka Pencurian Sapi, JR, Gagal Kabur ke Papua dan Berakhir di Tangan Polres Kupang
ntt.tribratanews.com - JR, yang terlibat dalam pencurian sapi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang, Selasa (5/3/2024). Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berusaha melarikan diri ke Papua.
JR merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni pada tanggal 11 September 2023. Kepolisian telah menjadikan JR dan EL dalam DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, menyatakan bahwa penangkapan JR dilakukan saat tersangka berada di Bandara El Tari Kupang bersama istrinya, yang saat itu sedang menunggu penerbangan ke Papua.
Informasi tentang rencana keberangkatan JR ke Papua diperoleh dari kerjasama dengan maskapai Lion Air. Tim Resmob Serigala Polres Kupang, yang dipimpin Aiptu Andri Tade, berhasil mengamankan JR di ruang tunggu Bandara El Tari.
"JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang. Mereka terlibat dalam aksi pencurian sapi dan sempat masuk DPO karena kelakuan yang tidak kooperatif," ungkap Iptu Elpidus.
Proses hukum terhadap JR dan rekan-rekannya, yang sudah dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari tanggung jawab hukum.