Polres Manggarai Barat Fasilitasi Sosialisasi Biota Dilindungi Bagi Aparat Penegak Hukum di Manggarai Barat

Polres Manggarai Barat Fasilitasi Sosialisasi Biota Dilindungi Bagi Aparat Penegak Hukum di Manggarai Barat

ntt.tribratanews.com - Menjaga kelestarian laut merupakan tanggung jawab bersama, maka dalam hal ini Polres Manggarai Barat (Mabar) menfasilitasi Sosialisasi Biota Laut Dilindungi Bagi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Manggarai Barat. Senin (03/12/18) Kemarin.

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K, M.Si, Koordinator WWF Labuan Bajo Khaifin, Kepala Stasiun Karatina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (SKIPM) Ridwan, S.St.Pi, Para Kapolsek Jajaran Polres Mabar , Anggota Avsec, Perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Mabar, Polisi Hutan  Para Kepala Desa dalam Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Dikatakan Kapolres Mabar, dalam sambutannya, pentingnya bagi semua pihak menjaga aset laut melalui pemahaman tentang biota laut dilindungi di Perairan Mabar.

“Wilayah kita ini masuk bagian dari sepertiga persebaran terumbu karang dunia oleh karenanya patut untuk kita dilindungi bersama karena merupakan aset pariwisata bagi Manggarai Barat sendiri,” kata Kapolres dalam sambutannya di Aula Polres Mabar.

Sementara itu koordinator WWF Khaifin selaku narasumber menjelaskan banyak jenis biota laut yang harus dilindungi dengan status perlindungan penuh dan perlindungan terbatas.

“Ada beberapa jenis biota laut yang dilindungi dengan perlindungan penuh  yang berarti dilarang total dan perlindungan terbatas dengan artian dilarang ekspor,” papar Khaifin.

Lebih lanjut Khaifin menyebut alasan pentingnya biota laut dilindungi dikarenakan siklus reproduksi yang lama, maraknya eksploitasi berlebih, serta lemahnya pengawasan.

Sementara itu kepala SKIPM Bima Ridwan menyampaikan perlindungan biota laut telah diatur dalam Permen KP No.56 Tahun 2014.

“Beberapa biota laut yang dilindungi yaitu ikan napoleon, bambu laut, anak lobster, kepiting, rajungan, hiu paus, pari manta, penyu, dan beberapa jenis mamalia laut,” Papar Ridwan.

Dalam hal ini, Pihak SKIPM memiliki tugas mengawasi Lalu lintas Komoditi perikanan meliputi jalur laut, darat, maupun udara sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, turut berlangsung sesi tanya jawab. Salah satunya Kepala Desa Komodo mengusulkan untuk dilakukan penempelan poster jenis-jenis biota lain yang dilindugi di kapal-kapal serta perlu dilakukan sosialisasi langsung dengan para nelayan yang ada dipulau-pulau.

Selain itu, adanya sejumlah penumpang membawa terumbu kerang oleh para penumpang di Bandara Komodo turut menjadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Pihak SKIPM menegaskan membawa benda mati maupun benda hidup yang berasal dari kawasan konservasi tanpa disertai legalitas sepenuhnya dilarang dan telah diatur dalam UU 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Terlebih lagi, menurut Kapolres Mabar, pihaknya amat terbantu dengan sosialisasi tersebut utamanya dalam hal langkah penindakan pelanggaran penangkapan biota laut dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.