Tegakkan Disiplin Anggota, Bidpropam Polda NTT Gelar Pemeriksaan Kelengkapan Bermotor
ntt.tribratanews.com - Personel Bidpropam Polda NTT melaksanakan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan anggota Polri dan PNS Polri baik pribadi maupun dinas, Sejumlah kendaraan dicegat di pintu masuk Mapolda NTT, Kamis (1/12/2022).
Operasi Gaktibplin ini dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol Dr Dominicus Savio Yempormase didampingi Kasubbid Provos Polda NTT Kompol I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., bersama 30 anggota Provos lainnya.
Giat penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) ini dengan sasaran Pemeriksaan kelengkapan bermotor seperti surat-surat kendaraan motor/mobil, kaca spion, plat nomor kendaraan, knalpot racing dan kelengakapan lainnya.
Dalam pemeriksaan ini tidak hanya personel Bintara saja yang diperiksa kelengkapannnya namun para Perwira juga tidak luput oleh pemeriksaan.
Kabidpropam Polda NTT menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menertibkan serta mendisiplinkan personel baik itu kelengkapan pribadi berupa surat-surat seperti SIM, STNK, KTA maupun TNKB dan kelengkapan kendaraan.
"Operasi Gaktibplin ini juga agar para anggota senantiasa menegakkan tata tertib serta disiplin dalam memberikan perlindungan dan mengayomi serta membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat baik saat bertugas maupun di luar jam dinas", ucap Kabidpropam Polda NTT.
Dalam giat ops tersebut terdapat dua puluh personel yang kendaraannya tidak di lengkapi dengan dokumen maupun kelengkapan kendaraan. Bagi personel yang melanggar diberi teguran serta memberi waktu untuk melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan.
"Kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh Provost agar tidak mengulangi lagi kesalahannya dan diminta untuk melengkapi kelengkapan perorangan", tegasnya.
Kegiatan operasi ini akan terus dilakukan untuk Minimalisir pelanggaran anggota.
"Diimbau kepada anggota dan ASN Polri khususnya di wilayah hukum Polda NTT untuk selalu disiplin dalam mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat, apabila ditemukan anggota dan ASN Polri yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan disiplin sesuai dengan aturan internal Kepolisian", pungkasnya.