Tegagkkan Prokes, Personel Gabungan TNI POLRI dan POLPP Gelar Ops Yustisi
ntt.tribratanews.com - Gabungan personel TNI POLRI serta POLPP gelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/2/2021) lalu.
Kegaiatan ini dipimpin oleh Kabid Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT Sunardi, A.PI. Sedangkan gabungan Personel TNI POLRI terdiri dari Personel Korem 161/WS, Lanud El Tari Kupang, Polda NTT dan Sat Pol PP Provinsi NTT.
Kegiatan Operasi ini dipusatkan di depan toko Mutiara Indah, Jln. Timor Raya Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Di lokasi tersebut telah dilakukan penindakan sebanyak 42 pelanggar dengan rincian tindakan berupa hukuman langsung berupa kerja sosial/push up sebanyak 27 pelanggar serta sanksi denda tilang berupa uang sebanyak 15 pelanggar sesuai Pergub NTT No. 49 tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) a butir 3 dan pasal 7 ayat (2) a butir 4.
Kegiatan operasi yustisi adalah kegiatan operasi penindakkan sesuai Instruksi Mendagri nomor : 03 Tahun 2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pergub NTT nomor : 49 tahun 2020 tanggal 08 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam kegiatan itu, Tim Ops Yustisi Gabungan ini juga membagikan masker kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan kegiatan tersebut juga selalu mengedepankan edukasi dan himbauan kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha dengan tujuan untuk memberikan kesadaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19.