Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, ABE Di Bekuk Aparat Satreskrim Polres Belu
ntt.tribratanews.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH., Kamis (30/3/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial ABE (51), pelaku diduga telah menyetubuhi BFM alias Melati, seorang bocah yang masih berusia 4 tahun 10 bulan.
"Saat ini pelaku ABE telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi BFM yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 lalu, di kos-kosan cabang GOR Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu", jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan, kasus tersebut berawal dari ayah korban NM dan saksi BB serta tersangka ABE dan beberapa warga lainnya sedang duduk minum minuman keras sambil membahas mengenai adik korban yang akan dibaptis di gereja Katolik.
Saat itu, korban BFM dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menenggak minuman keras.
"Tanpa diketahui, Tersangka diam-diam mendatangi korban yang sedang bermain di bawah pohon mangga dekat kamar mandi. Tersangka memegang tangan korban dan mengajak masuk ke kamar mandi. Saat dibawa ke kamar mandi, Tersangka membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan dua buah bola dan es cream sehingga Korban pun menurut", ungkapnya.
"Di kamar mandi itu, tersangka lalu memperkosa korban hingga korban menangis dan mengalami pendarahan, Tersangka langsung membersihkan darah korban dan memakaikan kembali pakaian korban lalu keluar dari kamar mandi", lanjutnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menggendong korban keluar dari kamar mandi dan disaat yang sama muncul ibu korban MRHB yang sedang kebingungan mencari keberadaan korban.
Ibu korban yang melihat anaknya sedang menangis langsung menanyakan apa yang terjadi pada anaknya. Korban lantas menceritakan keseluruhan kejadian yang dialaminya itu. Keluarga korban tidak terima dan hampir meluapkan emosinya namun tersangka langsung berhasil diamankan oleh warga yang ada disekitar TKP.
Warga kemudian menghubungi anggota kepolisian Polres Belu untuk mengamankan pelaku
"Atas perbuatannya, tersangkat dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak", tegasnya.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh miras dan mengaku sudah lama tidak berhubungan badan sehingga tega melampiaskan nafsunya tersebut kepada seorang bocah.
"Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan segera tersangka beserta barang bukti (BB) kita limpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut", tandasnya.