Tribratanewsntt
.
com
,- Sembilan ekor penyu hijau yang merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dilepas di dermaga Bolok pagi tadi, Kamis (30/11/17).
Salah satu ekor penyu tersebut dilepas oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Agung Sabar Santoso, S.H.,M.H.
Selain Kapolda NTT, turut melepas delapan ekor penyu hijau lainnya Dir Polair Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kepala BBK SDA Kupang, Kepala BKKPN serta Perwakilan Pers.
Sembilan ekor penyu tersebut diamankan oleh unit Subditgakkum Dit Polair Polda NTT pada Sabtu siang (18/11/17) di Kelurahan TDM.
"Barang bukti sembilan ekor penyu dan satu unit pukat tersebut selanjutnya dibawa tim ke Mako Polair berdasarkan LP/15/XI/2017/Ditpolair tanggal 18 november 2017" Jelas Dirpolair Polda NTT Kombes Pol. Budi Santoso S.H.,M.M.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka telah kami tetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial ML (69) dan AD (50)"tambahnya.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditempat terpisah, Kapolda NTT mengatakan bahwa penyu memilikidaya tarik tersendiri bagi dunia kepariwisataan di NTT.
"Salah satu contoh di Labuan Badjo, banyak wisatawan yang datang untuk menyelam. Pada saat menyelam itulah kalau didekati penyu ada satu nilai yang luar biasa" ujar Drs. Agung Sabar Santoso.
"Oleh sebab itu bagaimana kita sebagai warga NTT harus memiliki tanggungjawab untuk sama-sama menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi obyek pariwisata yang ada di NTT, sehingga makin menarik wisatawan untuk datang dan menikmati keindahan bawah laut NTT" tutup Drs. Agung Sabar Santoso.