Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Ditahan
ntt.tribratanews.com ,- Kepolisian Resor (Polres TTU) resmi melakukan penahanan terhadap AT (66) warga Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
AT yang kesehariannya bekerja sebagai Petani ini ditahan petugas karena tega melakukan tindak pidan persetubuhan terhadap keponakannya EB (14) sendiri yang masih dibawah umur.
Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda yakni tanggal 3 Desember dan 5 Desember 2018.
Saat dikoordinasi, Kanit PPA Brigpol Arsyi Kartiningsih menjelaskan bahwa pada saat pelaku melakukan aksinya ia juga sempat mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.
Pasca kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan kasus itu ke Polres TTU, pelakupun langsung ditahan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Brigpol Arsyi menegaskan pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman” Terang Brigpol Arsyi.