Seluruh kendaraan Dinas Polres Sikka wajib gunakan bendera merah putih
ntt.tribratanews.com - Kapolres Sikka AKBP I Made Kusuma Jaya, SH., SIK mewajibkan semua kendaraan dinas milik Polri yang digunakan personil Polres Sikka agar dipasang bendera merah putih (1/8/2017).
“Agar semua kendaraan bermotor milik dinas Polri yang digunakan oleh personil Polres Sikka mulai hari ini wajib dipasang bendera merah putih selama sebulan penuh dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus mendatang”, kata Kapolres Sikka.
Pemasangan bendera merah putih pada kendaraan dinas milik Polri, khususnya Polres Sikka tersebut, selain untuk memeriahkan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, juga untuk memaknai betapa beratnya perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia dalam meraih Kemerdekaan.
Untuk diketahui bahwa, ketentuan tersebut sesuai dengan aturan baru Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017 Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.