Selain Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, di Raker Tahun 2021 Polda NTT juga Menghadirkan Kajati NTT Sebagai Narasumber

Selain Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, di Raker Tahun 2021 Polda NTT juga Menghadirkan Kajati NTT Sebagai Narasumber

ntt.tribratanews.com - Bentuk wujud terimakasih dan apresiasi, Polda NTT berikan piagam penghargaan kepada Kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Dr. Yulianto, S.H., M.H.

Penghargaan ini diberikan kepada Kajati NTT atas kesediaannya menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2021 Polda NTT.

Penyerahan piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum kepada Kajati NTT setelah memberikan materi kepada peserta Raker yang juga dihadiri oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Ama Kliment Dwikorjanto, M.Si dan Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.T.M.K., S.H., M.M.

Peserta Raker terdiri dari para Pejabat Utama Polda NTT, para Kapolres, Kabagops dan Kasatintelkam Polres jajaran Polda NTT.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kajati NTT pada kesempatan ini tentang Sinergitas Kejaksaan Tinggi NTT dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam penegakan hukum yang tansparan dan berkeadilan.

Poin penting yang disampaikan oleh Kajati NTT dalamaterinya yakni, penegakan hukum di Indonesia, sistem peradilan terpadu, arah kebijakan penegakan hukum, tantangan penegakan hukum, perubahan norma hukum melalui putusan MK, hubungan Kepolisian dengan Kejaksaan pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan serta permasalahannya.

Selain itu, Kajati NTT juga menyampaikan tentang peningkatan integritas dan profesionalisme.

"Ada empat hal yang perlu dilakukan dalam peningkatan kerjasama yakni, pertama peningkatan kerja sama, kedua komunikasi atau pertemanan intens, yang ketiga komunikasi antar pimpinan dan yang keempat adalah hilangkan ego sektoral", ujar Dr. Yulianto, S.H., M.H.

"Sementara kita juga dituntut untuk profesional dalam dalam penanganan perkara secara cepat, ketepatan penerapan pasal, penyitaan dan penangkapan/ penahanan tepat waktu, pemenuhan syarat formil maupun materil dan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara", tambahnya.

Dikatakannya, sinergitas Kejaksaan dan Kepolisian ditandai dengan Nota kesepahaman nomor NK/34/X/2021 dan nomor 11 tahun 2021.

"Ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut meliputi pertukaran data dan atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana prasarana dan kegiatan lainnya ya g disepakati bersama", tandasnya.