Sebagai Narasumber Dalam Acara Dialog Interaktif Sigap Polri di Studio RRI Ende, Kasat Lantas Himbau Patuhi Peraturan lalu Lintas
ntt.tribratanews.com - Berbagai langkah dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Ende untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu-lintas. Seperti dengan on air di Radio Republik Indonesia Ende. pada Kamis (18/8/22) pukul 21.00 wita.
Penjelasan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Ende IPDA Gusti Komang Astina sebagai narasumber saat Talk Show di Studio RRI Ende yang diisi dengan dialog interaktif Sigap Polri dengan agenda Sosialisasi tentang registrasi ranmor yang tidak bayar dua tahun setelah masa berlaku STNK kendaraan dianggap Bodong ( Kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sah)
Regident Ranmor yang telah diregistrasi dapat di hapus dari daftar Regident Ranmor sesuai Psl 74 UU Nomor 22 THN 2009 TTG LLAJ dan Psl 84 SD 86 Peraturan Polri No 7 tahun 2021.
Pada kegiatan tersebut Kasat Lantas juga membuka dialog interaktif yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas. Masyarakat yang mengikuti siaran ini sangat antusias dalam memberikan pertanyaannya, semua pertanyaan dapat dijelaskan oleh Kasat Lantas sehingga masyarakat merasa puas dan mendapat pencerahan tentang apa yang dinamakan Kamseltibcar Lantas.
“Himbauan yang kami berikan agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminimalisir pelanggaran serta menerapkan disiplin dan etika berlalu lintas. Dan diharapkan masyarakat agar menggunakan Helm SNI, tidak melanggar rambu-rambu larangan (Melawan arus) dan Mobil Bak terbuka di larang membawa penumpang.” Ucap Kasat Lantas.
Diharapkan, dengan adanya dialog interaktif Sigap Polri ini, dapat meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Ende