Satuan Binmas Polres Belu Mediasi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
ntt.tribratanews.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sempat dilaporkan ke unit SPKT Polres Belu, akhirnya berujung dengan perdamaian antara korban dengan pelaku.
Kasus yang kemudian ditangani oleh Kasat Binmas Polres Belu AKP I Nengah Sutawinaya, SH bersama Bhabinkamtibmas kelurahan Atambua BRIPTU Dewi Yuliastuti, melahirkan kata sepakat dimana pihak laki-laki bersedia membayar adat kepada pihak perempuan.
Kasat Binmas Polres Belu menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan AL (17 tahun) kepada pacarnya FH (17 tahun), terjadi pada awal September 2017. Korban FH yang menemui pacarnya di kota Kefamenanu, Kab. TTU, mengaku melakukan hubungan badan dengan AL saat dirinya menginap dikamar kos AL.
“Ceritanya korban FH tanpa sepengetahuan orangtua pergi ke Kefa menemui pacarnya AL. Disana, dia nginap di kosnya AL dari tanggal 1 s/d 3 September 2017” kata Kasat Binmas.
“Pas pulang kembali ke rumahnya di pasar lama Atambua, orangtua curiga dan kemudian tanya darimana. Setelah dipaksa-paksa terus akhirnya dia mengaku kalau ketemu pacarnya di Kefa” lanjut Kasat Binmas.
Dengan kejadian tersebut ditambah korban yang masih duduk dibangku sekolah, pihak keluarga yang nota bene warga RT 12, RW 04, kel. Atambua, kec. Kota Atambua, kab. Belu, kemudian mempolisikan AL.
“Awalnya pihak korban lapor ke SPKT. Setelah dilakukan pendekatan oleh Briptu Dewi selaku Bhabin disana akhirnya kedua pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan”terang Kasat Binmas.
Mediasinya yang berlangsung selama 2 hari yakni selasa dan rabu (6/9/17) diruang Bhabinkamtibmas Polres Belu, berjalan dengan aman dan lancar.
“Mediasinya berjalan dengan baik. Untuk perdamaian adatnya direncanakan digelar pada tanggal 16 Desember 2017. Saya pesan kedua pihak untuk berdiam diri dan tidak melakukan tindakan aneh-aneh yang dapat menimbulkan masalah baru”terang Kasat Binmas.