Satreskrim Polres TTU Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pemerkosa ODGJ
Pada hari, Senin (27/3/2023) pukul 19.41 wita bertempat di Desa Kuanek Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, satuan Polres TTU berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosa terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, terduga pelaku atas nama Basilius Boimau (40), warga RT 003/RT 002, Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU. Sementara itu, korban diketahui bernama, Matilda Banase (28), adalah seorang petani, warga RT 004 / RW 002, Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan-TTU.
Ada pun saksi-saksi dalam kasus tersebut, yakni Maria Florida Sose (33) dan Marselinus Banase. Mereka adalah warga RT / RW : 003 / 002, Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 Pukul 19.41 wita Kapolsek Miomafo Timur Ipda Muhammad Aris Salama, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan ODGJ.
Berdasarkan petunjuk Kapolsek Miomafo Timur, Kanit Reskrim AIPTU Sulistyo Budi dan Kanit Intelkam serta anggota Buser Polres TTU mengamankan pelaku di Desa Kuanek Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Menurut keterangan saksi Maria Florida Sose yang adalah isteri pelaku, bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 jam 01.55 wita pelaku datang dari rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah saksi.
Pelaku tidak langsung masuk ke dalam rumah akan tetapi pelaku berjalan ke arah belakang rumah karena pelaku tidak masuk ke dalam rumah seperti biasanya saksi mencari pelaku dibelakang rumah.
Saat saksi di belakang rumah mendengar suara dari dalam dapur Marselinus Banase sehingga saksi mendekati dapur serta mendapati pelaku sementara melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, saat itu pelaku setelah telanjang sementara korban tidak menggunakan pakaian.
Sebagai analisa, pelaku yang adalah tetangga korban mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ sehingga melakukan pemerkosaan secara berulang Kepada korban akan tetapi baru diketahui setelah ditangkap oleh saksi yang adalah isteri Pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi singkat kepada pelaku diketahui bahwa pelaku menkonsumsi miras sebelum melakukan aksi pemerkosaan terhadap Korban. modus yang digunakan Korban yaitu berpura - pura mabuk miras.
Langkah-langkah yang dilakukan satuan Polres TTU, yakni mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku kepada Unit PPA Satreskrim Polres TTU. Sebagai rekomendasi, Unit PPA Satreskrim Polres TTU dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara Presisi, mengingat kasus tersebut menjadi Atensi masyarakat.
Agar Bhabinkamtibmas Desa Kuanek melakukan himbauan Kamtibmas terhadap keluarga korban dan pelaku untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polri, mengigat korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan. Sampai saat ini situasi Kamtibmas Desa Kuanek Kecamatan Bikomi Utara masih terpantau aman.