Satreskrim Polres Flotim Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Gading

Satreskrim Polres Flotim Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Gading

ntt.tribratanews.com - Satuan Reskrim Polres Flores Timur berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian gading milik Korban an. Yosep Bala Koten, Warga Desa Sinamalaka, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Pencurian gading sepanjang 1 meter Itu dilakukan di Kampung Riangkoli, Desa Sinamalaka, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur tepatnya dirumah Korban an. Yosep Bala Koten.

Ketiga pelaku tersebut berinisial KK alias S (35) seorang laki-laki, MA alias A (29) seorang laki-laki dan YY alias Y (42) seorang wanita. Ketiganya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun oleh Penyidik Polres Flores Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., didampingi Wakapolres Flotim Kompol Januarius Seran, S.H., dan Kasat Reskrim Flotim Iptu I Wayan Pasek Sujana, S.H., bertempat diruang Vicon Mapolres Flotim saat Konferensi Pers, Kamis (28/1/2022) lalu.

"Para tersangka pencurian gading ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun", ucap AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K.

Kapolres mengatakan bahwa saat ini sudah diamankan tiga orang tersangka yakni dua orang pria dan satu orang wanita dan masih ada dua DPO yang saat ini masih dilakukan pengejaran yang mana mereka ada 5 orang yang menjalankan aksinya.

"Kita harus menemukan mereka yang buron ini dulu baru bisa dapatkan data yang utuh, mungkin juga ada penambahan pelaku lagi", katanya.

Sementara itu, penada atau pembeli saat ini sedang di dalami keterangannya sebagai saksi dan masih menjalani wajib lapor di Polres Flotim.

Awalnya kejadian berawal pada pertengahan bulan Desember 2020, saat korban Yosep Bala Koten pergi ke Daerah Maumere dan bertemu dengan tersangka YY alias Y yang mana korban dan tersangka masih ada hubungan saudara untuk dicarikan pembeli gading seharga Rp. 70.000.000.- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021, YY menghubungi korban untuk melihat gading tersebut. Kemudian YY berangkat ke Larantuka bersama MA dan setelah sampai di rumah korban pada pukul 17.00 Wita, korban mengambil gading tersebut dan menunjukkan ke saudari YY dan MA. Selanjutnya mengukur gading tersebut menggunakan tali plastik serta mendokumentasikannya.

Setelah itu YY dan MA pamit untuk kembali ke Maumere dan saat dalam perjalan saudari YY menyuruh MA agar mengajak teman – temannya untuk mencuri gading tersebut. Sehingga MA langsung menelpon KK untuk merencanakan pencurian gading tersebut, setelah sampai di maumere YY dan MA bertemu KK, H dan T.
Pada hari Minggu tanggal 10 januari 2021 pukul 22.00 Wita. saudara MA, KK, H dan T berangkat dari Maumere ke Desa Riangkoli menggunakan mobil Toyota Avansa dan dalam perjalanan MA memberikan Gambaran situasi disekitar rumah korban, setelah sampai di rumah korban para pelaku langsung melakukan aksinya dengan perannya masing – masing.

"Setelah berhasil para pelaku kembali ke maumere dan menjual gading tersebut seharga 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah ) lalu membagikan uang tersebut",  jelas Kapolres Flotim.

Sementara itu, terpisah Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Sabtu (30/1/2021). Mengukapkan bahwa benar Polres Flotim telah mengamankan tiga tersangka yaitu YY (42) perempuan, KK (35) laki-laki dan MA (29) laki-laki. Sementara dua pelaku yang saat ini masih DPO yang berinisial H dan T yang berasal dari Kabupaten Sikka.

"Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (24/1/2021) lalu di Kota Maumere dan langsung digiring ke Mapolres Flotim dan pada Senin (25/1/2021), tiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka", ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

"Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun", pungkasnya.