Satgas TPPO Polres Sumba Timur Berhasil Gagalkan PMI Tanpa Dokumen

Satgas TPPO Polres Sumba Timur Berhasil Gagalkan PMI Tanpa Dokumen

ntt.tribratanews.com,- Tergiur dengan gaji tinggi bekerja diluar negeri, gadis asal Kecamatan Karera, WY (19) dan KAN (20) berangkat tanpa dokumen yang lengkap dan berpotensi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas TPPO Polres Sumba Timur berhasil mencegah dan mengamankan WY dan KAN sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)  serta SBD (45) sebagai terduga pelaku perekrut PMI tanpa disertai dokumen yang lengkap. Minggu 11/06/23.

SBD selaku terduga Pelaku perekrut PMI Ilegal tidak bisa menunjukan Dokumen Perijinan P2MI serta persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia kepada petugas. 

Saat di periksa petugas, SBD mengakui bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan di rekrut dan di tampung untuk selanjutnya akan di pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di Negara Malaysia.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar W.L.S., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang S.T.K., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut. 
 
"Berawal dari informasi yang kami terima, kami kemudian lakukan pemeriksaan terhadap korban WY dan KAN serta SBD selaku Perekrut tapi tidak bisa menunjukan Dokumen Perijinan P2MI serta persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia kepada petugas.” Ungkap Iptu Jumpatua

Kepada terduga pelaku akan dikenakan Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Kepada Terduga Pelaku akan kita kenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” Tambah Kasat Reskrim. 

“Untuk Sementara Terduga Pelaku SBD serta Korban WY dan KAN kami amankan di Mako Polres Sumba Timur dan Sudah Kami Periksa Secara intensif sesuai Laporan Laporan Polisi Nomor: LP/A/VI/2023/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT. Dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp-gas/228/VI/Res.1.16/2023/Reskrim” Tutup Jumpatua.