SAT RESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENCURIAN LAPTOP
ntt.tribratanews.com,- Sat Reskrim Polres Ende berhasil menangkap seorang anak yang menjadi pelaku pencurian laptop dan gadget di kos-kosan Jalan Wirajaya. Kel Onekore. Kec. Ende Tengah Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Abdul Rahman Aba Mean, S.H Rabu (17/08/2016) mengatakan, pelaku berinisial AG (14 tahun) warga Kel Onekore. Kec. Ende Tengah Kabupaten melakukan aksi pencurian pada Selasa 17/08/2016 dini hari, sekira pukul 00.04 Wita.
Dalam aksinya di kos-kosan berhasil membawa sebanyak 1 (satu) unit laptop merek Acer dan 2 (dua) unit telepon genggam merek Samsung dan Evercross. Saat dibekuk petugas, ditemukan barang bukti hasil curiannya berupa satu unit laptop merek Acer, namun barang bukti berupa telepon genggam sudah dijual Conter dan sudah diamankan .
Hasil pemeriksaan sementara pelaku pencurian di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.