Sat Intelkam Polres TTS Ramai Didatangi Pemohon SKCK
ntt.tribratanews.com,- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Kantor Polres TTS khususnya pada ruangan penerbitan SKCK Satuan Intelkan Polres TTS ramai didatangai oleh para pemohon penerbitan SKCK, Rabu (29/03/2017) pukul 09.00 Wita.
Hal ini terjadi Ssmenjak dibukanya pendaftaran Anggota Polri pada 14 Maret 2017 lalu. Walaupun begitu banyak warga yang datang membuat permohonan penerbitan SKCK namun anggota Polres TTS tetap humanis dalam memberikan pelayanan.
Untuk memperoleh SKCK , pemohon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan diantaranya membawa foto copy KTP (Kartu tanda Penduduk), membawa Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Surat Babtis, Ijazah terakir 1 lembar, foto copy kartu sidik jari 1 lembar, pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, 2×3 sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang merah dengan menggunakan baju berkerah.
Sedangan untuk biaya hanya dikenai biaya Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Pp 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pendaftaran anggota Polri, SKCK merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan dilampirkan.