Sambangi Warga, Polsek Pantar Sosialisasi TPPO

Sambangi Warga, Polsek Pantar Sosialisasi TPPO

ntt.tribratanews.com,- PS. Kanit binmas Polsek Pantar Aipda Nur Jatmiko bersama PS. KA SPKT I Polsek Pantar Aipda Donrin Sagala. SH  melaksanakan kegiatan sambang sekaligus Sosialisasi terkait  Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di rumah Bpk. Lukman Karim, dusun II Desa Wailawar - Kec. Pantar  - Kab. Alor, Senin pagi (19/06).

Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., melalui Waka Kapolsek Pantar IPTU I Gede Eka Suadnyana, S.H. mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan PS. Kanit binmas Polsek Pantar untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat dusun II Desa Wailawar dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Alor khususnya di wilayah Kecamatan Pantar.

Dalam kesempatan itu, PS. Kanit binmas Polsek Pantar menghimbau agar jangan mudah percaya dengan iming- iming/ janji gaji tinggi jika bekerja di luar negeri atau orang yang membantu pengurusan dokumen keberangkatan ke luar negeri seperti paspor atau visa, atau memberikan fasilitas tiket bolak balik atau memberikan bantuan uang perjalanan ke luar negeri, karena ini merupakan salah satu modus/ cara pelaku TPPO untuk merekrut seseorang.

Ia mengatakan, apabila hendak mencari pekerjaan ke luar negeri harus melalui perusahaan yang legal, dengan mengecek legalitas perusahan penyalur dan hal ini bisa diketahui melalui situs resmi pemerintah, oleh karena hal ini terkait dengan hak hak sebagai warga negara jika nantinya mengalami permasalahan di luar negeri, serta pemerintah mudah untuk mengidentifikasi dan memberi perlindungan kepada warga.

Jika kita menemukan orang lain/ bahkan warga kita sendiri yang melakukan tindakan perekrutan masyarakat kita untuk bekerja ke luar negeri dengan modus/ cara cara diatas untuk tujuan atau mengakibatkan orang tereksploitasi, agar segera melaporkan ke nomor HP :

Kapolres Alor        : 082 247 054 281.

Kasat Reskrim      : 085 158 906 353.

Wakapolsek Pantar   : 081 339 216 163.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak mudah untuk mempercayai orang/ kelompok tertentu yang merekrut warga untuk bekerja di luar negeri, mengingat di Provinsi NTT sudah darurat kasus/ kejadian TPPO.