Hendak Meninggalkan Wilayah Indonesia, Satu Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dibekuk Aparat Polres Belu

Hendak Meninggalkan Wilayah Indonesia, Satu Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dibekuk Aparat Polres Belu

ntt.tribratanews.com,- Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Belu berhasil membekuk satu orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Belu, sabtu (10/6/2023).

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K kepada awak media menuturkan, terduga pelaku TPPO berinisial JP alias J (66), diamankan tim Satgas TPPO Polres Belu tepatnya di terminal pos lintas batas negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur.

Pelaku lanjut Kapolres Belu diamankan saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia menuju Timor Leste menggunakan Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) jurusan Kupang-Timor Leste.

"Pelaku JP kita amankan hari ini minggu sekitar pukul 15.00 di terminal Keberangkatan PLBN Motaain. Dari hasil pantauan Kita, Pelaku bergerak dari kabupaten Kupang ke Belu menggunakan Bis angkutan antar lintas batas negara. Mendapat informasi yang bersangkutan hendak menuju Timor Leste, Kasat Intel, IPTU Imanuel Lado langsung mengutus anggotanya ke PLBN Motaain untuk berkordinasi dengan pihak imigrasi disana"ungkap Kapolres Belu.

"Sekitar pukul 14.50 wita, pelaku turun dari Bis dan melintasi Pos Pemeriksaan Imigrasi dan langsung di arahkan oleh Petugas Imigrasi menuju Ruangan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain. Disitu pihak Imigrasi bersama anggota Intel dan Pos Pam Motaain melakukan pengecekan Identitas. Setelah memastikan Identitas tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan, Personil Sat Intekam menghubungi Personil Sat Reskrim guna melakukan penjemputan terhadap pelaku" terang Kapolres Belu.

Dijelaskan Kapolres Belu, Pelaku JP diamankan tim Satgas TPPO Polres Belu sehubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan korban IESB, warga Dusun Seo B, Desa Rinbesi Hat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Atas dasar laporan korban IESB, personel Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan aparat kepolisian saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia menuju RDTL (Timor Leste).

"Awalnya pada Hari jumat tanggal 9 juni 2023, Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri bersama anggota melakukan pengejaran terhadap JP yang menurut informasi berada di Desa Tanah Merah, kabupaten Kupang. Namun besoknya diketahui yang bersangkutan sudah bergerak menuju kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste. Akhirnya dengan kerja sama yang baik dari Sat Reskim bersama Intel dan pihak imigrasi, pelaku JP kita amankan beserta barang bukti berupa paspor milik yang bersangkutan"jelas Kapolres Belu.

"Tentunya penangkapan ini didasari laporan dari salah satu warga Belu berinisial IESB yang mengaku menjadi korban TPPO dengan perekrut tidak lain si JP sekitar bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat ini terduga JP telah kita amankan di Polres dan sementara ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu"Pungkas Kapolres Belu.