Sambangi Polres Rote Ndao, Kabid Kum Polda NTT Berikan Sosialisasi Peraturan dan Undang-Undang Kepada Anggota
Rote, Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perubahan-perubahan hukum terbaru, Bidkum Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana kepada personel Polres Rote Ndao, Kamis (30/05/2024).
Tim Bidang Hukum (Bid Kum) Polda NTT yang dipimpin langsung oleh Kabid Kum KOMBES Pol. Taufik Irpan Awalluddin, S.H., M.H. bersama P.S. Paur 2 Subit Sunluhkum IPTU Heru Leonardo, S.H. dan P.S. Kaurrenmin IPTU Milxon Ch. Anameha, S.H.
Sosialisasi yang digelar di aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao tersebut dihadiri para PJU Polres, Kapolsek jajaran, personel pengembang fungsi Provost, personel pengemban fungsi penyidikan dan penyelidikan serta anggota lainnya.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. yang membuka kegiatan dan mengawali sambutan singkatnya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan hal yang mutlak dan sangat penting untuk dilakukan, untuk itu dirinya berharap agar anggota benar-benar memahami apa yang akan disampaikan dan apabila ada yang masih kuurang jelas nantinya dapat ditanyakan.
“Ini sangat penting dan baik, kita semua harus sepaham dan sejalan dengan aturan yang ada terlebih dalam mendukung proses penegakan hukum karena penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri,” ucap Kapolres.
Belajar itu kapanpun dan dimanapun, dan ini adalah kesempatan yang sangat berharga, ilmu sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum serta perundangan lainnya ini, kita bisa mendapatkan pengetahuan yang baik untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kedepannya, imbuhnya.
Selanjutnya Kabid Kum dalam kesempatan ini menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dikatakannya dengan memahami tentang KUHP yang baru ini Polri dalam hal penegakkan hukum dapat menciptakan Hukum Pidana Materiil yang berkualitas dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Kabid berharap anggota nantinya benar-benar memahami beberapa perubahan di dalam KUHP yang baru sehingga anggota bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang serta penanganan perkara hukum yang keliru.
"Saya harap nanti pahami betul perubahan yang ada, ada beberapa penambahan pasal dalam KUHP yang baru ini, cermati dan pelajari Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat," jelas Kabid Kum.
Di waktu yang sama, Kabid Kum juga mensosialisasikan tentang materi Kode Etik Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta materi tentang Perkap 2 Tahun 2016 tentang Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Polri.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan giat supervisi oleh tim di ruangan Si Kum dengan pemeriksaan berkas administrasi. (6n)