Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Polres TTU Turun Lakukan Olah TKP
Pada Kamis, (20/10/2022) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU kembali menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencurian. Setelah menerima laporan, anggota langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, TKP terjadi di sebuah bengkel yang berlokasi di jalur kiri arah Kefamenanu-Wini, di pertigaan tugu HKSN, KM 1, Jalan El Tari Kefamenanu, RT 01/RW 01, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.
Korban atas nama Julkarnain, Warga RT 01/RW 01, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU sementara saksi bernama Nuraini. Pelaku masih dalam proses penyelidikan. Pasal yang dikenakan adalah 362 KUHP.
Menurut laporan yang disampaikan oleh korban sesuai Nomor LP/B/337/X/2022/SPKT/RES TTU/POLDA NTT tanggal 20 Oktober, kejadian diperkirakan terjadi pada, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 02.00 wita dini hari. Saat itu korban tidak berada di lokasi kejadian.
Kronologi kejadian mulanya pelapor dari rumah bergegas ke bengkel. Sesampainya di sana, korban membuka pintu depan lalu masuk. Korban kaget ketika mendapati laci uang, sudah terbuka. Lalu korban menuju ke pintu belakang dan mendapati pintu belakang pun telah terbuka.
Korban mengaku mengalami kerugian uang tunai yang hilang sebesar Rp. 6 juta rupiah. Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polres TTU untuk melapor guna guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bergerak cepat, usai menerima laporan anggota Polres TTU yang dipimpin KSPK I, Aipda Sergio Korbafo dan Kaurident Sat Reskrim Polres TTU, Aipda Ahmad Cholil bersama anggota Provost, Intel dan anggota Sabhara, langsung turun melalukan olah TKP.
Dalam proses olah TKP yang dilaksanakan pukul 09.30 wita, menggunakan sarung tangan kuning, Kaurident Sat Reskrim Polres TTU, Aipda Ahmad Cholil mulau membuka pintu belakang dan melakukan identifikasi serta dokumentasi di beberapa sisi bagian luar dan dalam bengkel.