ntt.tribratanews.com -
Pengadilan Negeri Kabupaten TTU dibanjiri puluhan massa yang mengamuk ,dan mereka langsung dihadang dengan 1 peleton dalmas serta beberapa gabungan anggota polres TTU.
Kurang lebih 50 orang pihak keluarga korban kasus pembunuhan berancana sejak tadi pagi sambil berorasi dengan anarkis untuk menutut keadilan pada saat menunggu keputusan pengadilan di kantor pengadilan Kefamenanu.
Sekitar jam 07.00 wita sudah mulai berdatangan ke kantor pengadilan Negeri Kefamenanu guna mendengar langsung putusan Hakim terhadap Tersangka.
Disamping itu anggota polres TTU yang terdiri dari anggota sabhara,anggota lantas dan anggota humas yang berjumlah 35 personel,sejak tadi pagi juga sudah stand by di kantor pengadilan Negeri Kefamenanu.
Harapan dari pihak keluarga korban kepada hakim adalah menghukum seberat-beratnya atau hukuman mati terhadap tersangka,namun apa yg di dengar dan dilihat oleh pihak keluarga korban tidak sesuai dengan harapan,yaitu putusan Hakim hanya memutuskan hukuman 3 tahun penjara terhadap tersangka.
Dan usai Hakim membacakan putusan tersebut,pihak keluarga korban langsung spontan mengamuk dan sempat menyerang Hakim,pengacara tersangka dan tersangka,namun kesiap siagaan dari anggota sabhara polres TTU bisa menghalau dan meredam amarah dari pihak keluarga korban sehingga situasi di kantor pengadilan bisa terkendali dan kondusif kembali,pengamanan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP NIKOLAUS BOUK dan kanit turjawali IPDA I WAYAN SUARDIKA,SH.
Itulah yang di perankan oleh anggota sabhara Polres TTU dalam skenario simulasi pengamanan mengantisipasi kegiatan unjuk rasa di pengadilan Negeri Kefamenanu.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama pihak pengadilan Negeri Kefamenanu dan Polres TTU,giat simulasi tersebut di mulai pukul 09.30 wita dan berakhir pukul 11.30 wita.