POLRES TTU SERIUS BERANTAS PERJUDIAN DI KABUPATEN TTU

POLRES TTU SERIUS BERANTAS PERJUDIAN DI KABUPATEN TTU

ntt.tribratanews.com - Sat Reskrim Polres TTU kembali melakukan pengamanan kasus perjudian yang terjadi di Desa Kotafoun-Kec. Biboki , Kamis ( 06/10 ) sekitar pukul 23.00 Wita .

Saat dilakukan penggerebekan kegiatan perjudian Bola Guling masih sementara berlangsung sehingga pada saat para petugas memasuki arena judi mereka tidak bisa berkutik karena arena tersebut sudah dikepung oleh petugas Sat Reskrim Polres TTU.

Dari kegiatan tersebut Petugas mengamankan para pelaku perjudian dan barang bukti berupa  2 buah meja bola guling, 2 buah layar meja bola guling , Uang sejumlah Rp 1.458.500 ,  4 buah bola guling dan 2 buah waterpas.

Untuk sementara para Pelaku dan barang bukti sudah berapa di Mapolres TTU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.