Reskrim Polres Sumba Timur Gelar Rekontruksi

Reskrim Polres Sumba Timur Gelar Rekontruksi

ntt.tribratanews.com ,– Sat Reskrim Polres Sumba Timur menggelar reka ulang (rekontruksi) kasus pembunuhan oleh dua orang tersangka terhadap korbannya Dominggus Hunggo Rami alias Jon yang terjadi pada bulan November 2018 di jalan pertigaan ujung jembatan Kawangu, jalan Nusa Cendana simpang Mondulambi, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (12/1/19) pagi.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S. IK, M. H menjelaskan proses rekontruksi menghadirkan tersangka untuk mengetahui kronologi pembunuhan korban yang dilakukan oleh tersangka.

“Rekontruksi ini digelar untuk mengetahui kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka FYN alias AN (21) dan SRRL alias AS (33) dan ada sepuluh adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.I.K, M.H.

Lanjut, kegiatan rekontruksi berjalan aman dan terkendali serta di hadiri oleh Jaksa penuntut umum dan pendamping hukum dari para tersangka,

Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.I.K, M.H. menyampaikan, seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Timur sudah menetapkan dua orang tersangka kasus tawuran di kelurahan Kawangu tersebut.

"Dari kejadian itu satu orang warga meninggal dunia ditempat, sedangkan tiga orang lainnya menjalani perawatan atau rawat inap dirumah sakit Umum Umbu Rara Meha karena mengalami luka akibat tembakan senapan angin", tambahnya. (G)