Reskrim Polres Ende Limpahkan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Ende

Reskrim Polres Ende Limpahkan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Ende

ntt.tribratanews.com - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ende dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sujud Alif Yulamlam, SIK, bersama Aiptu khairul A. Rachman dan Bripka Ari Setyono, SH, telah melimpahkan Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana korupsi Dana APBDes Desa  Mole tahun 2015, ke Kejaksaan Negeri Ende. Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh kasie Pidsus Tony Aji Kurniawan, SH di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Rabu ( 10/7/19 ).

Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 2 (dua) orang yakni Inisial (MA) alias Masrun, Umur 59 tahun,Agama Islam,Pek.Kepala Desa Mole, Alamat Dusun II Mole, Desa Mole, Kec. Ndori, Kab. Ende dan (AA) alias Anom, umur 30 tahun,Agama Islam,Alamat Dusun II mole, Desa Mole,Kec. Ndori, Kab. Ende.

Para tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Mole,Kecamatan Ndori,Kabupaten Ende,Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta bendahara Desa Mole yang diduga kuat telah melakukan korupsi terhadap Dana APBDes Desa Mole tahun 2015.

Dalam pengelolaan APDes para tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan,selain itu juga para tersangka menggelapkan dana insentif milik para Ketua RT dan RW diDesa Molo.

Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Sebesar RP. 235.265.000,- Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.