Proses Deportasi 19 WNA Asal Timor Leste ke Negara Asalnya Diamankan Personel Polsek Kobalima
ntt.tribratanews.com - 19 warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang sebelumnya diamankan Polsek Kobalima, Polres Belu akhirnya dideportasi kembali ke wilayah asalnya oleh Pihak Imigrasi Motamasin, Rabu (21/8/19) kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si saat dikonfirmasi, Kamis pagi (22/8).
19 WNA yang sebelumnya diamankan aparat Polsek Kobalima, akhirnya dideportasi kembali ke wilayah asalnya oleh Pihak Imigrasi Motamasin pada hari Rabu kemarin (21/8)", ujar AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si.
Proses deportasi berlangsung di Pos Imigrasi Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
Dikatakannya, usai memeriksa indentitas dan barang bukti dari para imigran tersebut, Pihak Imigrasi Motamasin kemudian menyerahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.
Rangkaian proses Deportasi tersebut mendapat pengamanan dari Anggota Polsek Kobalima, Polsubsektor Motamasin dan Anggota Koramil 1605-05 /Kobalima.
“Proses deportasinya berjalan aman dan lancar. Setelah Kita serahkan beserta barang bukti, dari pihak imigrasi kembali melakukan pemeriksaan dan kemudian diserahkan ke imigrasi Timor Leste”, terang Kapolres Belu.
“Mudah-mudahan setelah ini, ke 19 warga ini ataupun yang lainnya tidak lagi nekat melintas secara ilegal ke Negara Kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri”, harapnya.
Diketahui ke 19 WNA tersebut diamanakan Personel Polsek Kobalima pada Selasa (20/8) lalu, lantaran saat melintas di wilayah Indonesia tepatnya di Matameuk, Kecamatan Kobalima, Malaka, NTT tanpa dilengkapi dokumen atau melanggar aturan keimigrasian. (Rf)