Cabuli Anak Dibawah Umur, Empat Pelaku Asal Belu Terancam hukuman 15 Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com - Empat orang pemuda diamankan oleh jajaran Polres Belu di masing-masing kediamannya karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Empat Pemuda ini berinisial GB (19), NHB (19), OM (23) dan MLA (16), yang juga seorang pelajar SMA tega secara bergiliran melakukan pencabulan MLKG (16) di Fronteira Garden Atambua tepatnya di samping GOR di saluran air Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Hal inipun dibenarkan oleh Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Kasat menjelaskan bahwa korban sendiri sudah lama menjalin hubungan dengan tersangka OM (berpacaran).
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (16/2/2023). Sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban MLKG mengirim pesan via inbox facebook ke pacarnya OM dan menyampaikan kalau korban tersesat di dekat GOR Atambua. Korbanpun minta tolong ke OM untuk menjemput korban", jelas Kasat Reskrim.
Tersangka OM pun mengajak ketiga rekannya yang saat itu sedang duduk nongkrong di rumah OM di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur dengan mobil untuk ke GOR Atambua menjemput korban.
Dalam perjalanan tersangka OM mengatakan kepada tiga tersangka lain bahwa korban bisa dipakai untuk berhubungan badan.
Saat tiba di taman Fronteira Atambua, tersangka OM menurun tiga tersangka lainnya di taman Fronteira. Kemudian menjemput korban di dekat GOR Atambua. Dia kemudian membawa korban yang juga pacarnya ke taman Fronteira.
Selanjutnya, Tersangka OM dan korban turun dari mobil bergabung dengan tiga tersangka lainnya. Tersangka OM pamit beralasan hendak membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka OM menggunakan bahasa Tetun yang tidak dipahami korban.
"Emi Halo ba, hau lale" yang artinya kalian buat saja, saya tidak. Tersangka OM pun pergi meninggalkan korban dan tiga tersangka lainnya.
Ketiga rekan tersangka OM kemudian berulah. Mereka membujuk dan merayu korban secara bergantian.
"Mereka secara bergantian menyetubuhi korban dimulai dari tersangka Goris kemudian Jovi dan diikuti Dorus yang masih dibawah umur", terang Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H.
Usai menyetubuhi korban, tersangka OM datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya. Lalu mereka pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut hingga subuh dan korban pun mencari tumpangan untuk pulang ke rumahnya.
"Atas kejadian itu, kerabat korban berinisial AV melaporkan kejadian itu di Polres Belu pada Jumat (17/2/2023).
Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Belu pada Senin (13/3/2023) siang di masing-masing kediamannya.
Kasat menyebutkan kalau penyidik unit PPA Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) ke 2e KUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini para tersangka sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut", tandasnya.