POLSEK SASITAMEAN GENCAR SOSIALISASIKAN PP NO. 60 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PNBP

POLSEK SASITAMEAN GENCAR SOSIALISASIKAN PP NO. 60 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PNBP

ntt.tribratanews.com - Kapolsek Sasitamean Iptu Claudino M.Valadares, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah no.60 tahun 2016, tentang tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilingkungan Polri, kepada warga desa Biau, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, kamis (12/1/17). Sosialisasi yang berlangsung di kantor desa Biau ini, Kapolsek menyampaikan kepada sejumlah staf kecamatan, staf desa dan masyarakat setempat yang hadir, bahwa tarif pengurusan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK), mengalami kenaikan, dari Rp.10 ribu menjadi Rp.30 ribu. Tarif baru ini sesuai PP no.60 tahun 2017, kata Kapolsek mulai sejak tanggal 6 Januari 2017 kemarin dan berlaku di seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini pula, Kapolsek Sasitamean juga menyampaikan beberapa hal tentang : KDRT ( kekerasan dalam rumah tetangga), Undang - undang perlindungan anak,  dan penyakit masyarakat seperti judi dan minuman keras, yang harus di perangi masyarakat. Kegiatan penyuluhan ini dimulai pukul 10.00 wita yang dibuka oleh Sekretaris Desa Biau Siprianus Nana Tae. Hadir dalam kesempatan tersebut yakni :Kasubbag Keuangan Kecamatan Io Kufeu Remigius A.Y Bria Seran, Pastor Paroki Sta. Sisilia Kotafoun Romo Balthasar Seran, Pr, para Kepala Dusun, Kepala RT, Kepala RW, tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan juga tokoh Pemuda.