Polsek Ndona Bantu Selesaikan Masalah Warga Dengan Kedepankan Keadilan Restorasi
Polsek Ndona berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mediasi berbasis keadilan restoratif. Mediasi ini dilakukan pada hari Selasa (1/10/2024), bertempat di Mapolsek Ndona, Dusun Tanagadi, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Kasus ini melibatkan Oktavianus Roland Raja (20), warga Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona, sebagai pelapor (Pihak Pertama), dan dua pelajar, Bahri (16) dari Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara, serta Riski Ramadhan Musa (15) dari Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, sebagai terlapor (Pihak Kedua dan Ketiga).
Insiden penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Wolowona-Wolotopo (Tangga Alam), Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona. Pihak pertama melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ndona dengan harapan penyelesaian melalui proses mediasi.
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak Polsek Ndona, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ndona Iptu I Gede Wisna, S.H didampingi Kanit SPKT 3 dan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Ndona, memfasilitasi mediasi. Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan damai antara ketiga belah pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan damai, yang mencerminkan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi ini berakhir pada pukul 13.30 WITA dan berjalan dengan aman serta lancar, tanpa ada gangguan berarti. (Humas Polres Ende)