Polsek Miomaffo Barat Terima Laporan Penganiayaan Berat, Pelaku Sudah Ditahan
Satuan Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan kategori berat, Sabtu (22/22/2022). Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek setempat guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga Sallu, RT 005/ RW 003, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Yoakim Kusi Novu (48).
Untuk identitas kedua korban, yakni warga setempat atas nama Matildis Naben (50) bersama anaknya Serafinus Eliando Nahas (17). Sementara itu, para saksi yakni Laurensia Naben dan Agustinus Nahas (23)
Dugaan tindak pidana penganiayaan kategori berat tersebut terjadi pada, Sabtu (22/22/2022) pagi sekira pukul 07.30 wita dengan TKP di kebun milik korban yang berlokasi di RT 017/RW 009, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Mantan Kapolsek Insana ini menjelaskan, atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka bacok yang cukup serius hingga dilarikan ke RSUD Kefamenanu guna mendapatkan pelayanan medis.
Kronologi kejadian mulanya pada pukul 06.30 wita Korban bersama anaknya pergi ke kebun yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari rumah korban. Setiba di kebun, sang anak langsung membersihkan kebun dengan cara menyemprotkan rundup ( obat mematikan rumput) , sedangkan ibunya sibuk memasak.
Tiba - tiba datang lah pelaku ke kebun dan meneriaki korban dengan mengatakan "Kamu buat apa?" , lalu korban menjawab " Kami mau tanam ", kemudian pelaku mengatakan lagi "Apa, kamu mau tanam di sini....? ".
Langsung pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka sobekan serius pada wajah korban. Setelah melihat kejadian tersebut, anak korban pun datang untuk melerai namun anak korban juga ikut dianiaya menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian tangan kanan dan jari tengah.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Mako Polsek Miomaffo Barat dengan No : LP / B / 44 / X /2022 / SPKT / SEK MIOBAR / RES TTU / POLDA NTTNTT dan Visum dengan No : VER / 32 / X / 2022 / SEK MIOBAR. Pelaku pun sudah diamankan di Mako Polsek Miomaffo Barat.