Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Bersama Lurah Baru Melakukan Kegiatan Lanjutan Penyelesaian Masalah Tanah

Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Bersama Lurah Baru Melakukan Kegiatan Lanjutan Penyelesaian Masalah Tanah

ntt.tribratanews.com, - Selasa tanggal 31 Juli 2018 pukul 10.30 Wita Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Bripka Yustianus G. Gorang bersama Lurah Baru Bapak Yosef Sudarso, S.E, dan Babinsa Kelurahan Baru Serka Husrin mengikuti  kegiatan lanjutan penyelesaian masalah tanah antara  Bapak Agustinus Kapel dengan Bapak Ferdinandus Kedung yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sudah dilaksanakan yang bertempat di Kelurahan Baru Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.

Kegiatan lanjutan penyelesaian masalah tanah tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Baru dan pada kesempatan ini adalah penyampaian jawaban  pihak Bapak Ferdinandus Kedung sebagai terlapor yang meminta waktu untuk mendiskusikan bersama anak anaknya terkait tawaran Bapak Agustinus Kapel sebagai pelapor agar terlapor menyerahkan kembali sertipikat tanah atas nama ayah pelapor yang saat ini dikuasai oleh terlapor.

Selanjutnya dibicarakan secara bersama mengenai ucapan terimakasih dari pelapor dan saudara- saudara kepada terlapor dan anak anak karena sudah menjaga tanah dimaksud dan jawaban dari Bapak Ferdinandus Kendung memutuskan menolak permintaan atau tawaran pelapor dengan tetap mengklaim surat penyerahan sertipikat tanah dari ayah pelapor kepada terlapor sebagai surat jual beli tanah sehingga tanah tersebut adalah sah milik terlapor.

Kemudian terlapor menyampaikan bila mana pelapor atau pihak lain yang merasa keberatan dengan kepemilikan tanah oleh terlapor silahkan menempuh jalur hukum atau menggugat secara perdata di Pengadilan.

Pada kesempatan itu Petugas Bhabinkamtibmas menyampaikan  pesan kamtibmas agar dalam menanti proses hukum selanjutnya, masing masing pihak dapat menahan diri serta tidak saling memancing emosi sehingga situasi di wilayah Kelurahan Baru dapat tetap kondusif dan menghimbau kepada terlapor yang sementara membangun kios di atas tanah tersebut agar menghentikan sementara pembangunan tersebut, sambil menunggu keputusan hukum yang sah atas kepemilikan tanah tersebut,kegiatan tersebut berakhir pada pukul 12.00 Wita dalam keadaan aman dan lancar.