Polsek Kelapa Lima amankan pelaku perampasan sepeda motor
ntt.tribratanews.com – Polres Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh Angga Halitik (28), warga Paradiso RT 08 RW 12 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (14/4/2017).
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kapolsek Kelapa Lima, AKP Basith Algadri mengatakan pelaku diduga melakukan perampasan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru dengan nomor polisi (Nopol) DH 2351 BL milik Mila Laga, warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja dipantai Paradiso , Kelurahan Kelapa Lima.
Lebih lanjut Kapolsek Kelapa Lima mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pinjam meminjam uang. Menurut keterangan korban Mila Laga, awalnya dia meminjam uang Rp 3 juta kepada Angga Halitik pada bulan November 2016. Saat realisasi pinjaman dibuatkan dengan kwitansi serta dikasih barang jaminan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Elia Babo (saksi).
Angga Halitik meminjamkan uangnya dengan bunga namun dalam kwitansi pinjaman tersebut tidak dicantumkan adanya bunga pinjaman sehingga Mila Laga tau uang pinjaman tersebut tidak ada bunga.
Setelah menerima uang, Mila Laga mengakui tidak pernah mengembalikan uang pinjamannya kepada pelaku. Pada Rabu (12/4), korban meminta tolong kepada saksi Elia Babo untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 3,6 juta kepada Angga Halitik.
Setelah menerima uang, Angga Halitik tidak menyerahkan sepeda motor yang dijadikan jaminan saat meminjam uang. Angga Halitik sempat menyampaikan kepada Elia Babo bahwa uang Rp 3,6 juta tersebut merupakan bunga pinjaman, sementara modal Rp 3 juta belum dikembalikan sehingga dia tidak mengembalikan sepeda motor.
Angga Halitik kepada penyidik mengatakan bahwa setelah meminjam uang Rp 3 juta, Mila Laga tidak pernah mengembalikan uang maupun membayar bunga modal pinjaman tersebut sehingga dia mendatangi rumah Mila Laga dengan maksud menagih uang. Namun Mila Laga selalu menggunakan alasan belum ada uang.
Selanjutnya pada Rabu (12/4) saksi Elia Babo (24) selaku pemilik sepeda motor, mendatangi rumah Angga Halitik dengan tujuan mengembalikan uang yang dipinjam Mila Laga.
Angga Halitik sempat menyampaikan kepada Elia Babo bahwa uang Rp 3,6 juta tersebut merupakan bunga pinjaman, sedangkan modal pinjaman belum dikembalikan. Oleh karena itu, Angga Halitik tidak memberikan sepeda motor tersebut. Apabila uang milik pelaku sudah dikembalikan makanya sepeda motor milik korban akan dikembalikan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut menutup keterangannya.