Polsek Insut Gagalkan Pengiriman Ilegal 3 Container Minyak Goreng, Hendak Diselundupkan ke Timor Leste
Kepolisian Sektor Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan 3 container yang diduga kuat berisi kemasan minyak goreng di Pelabuhan Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Jumat (13/5/ 2022).
Penggagalan yang dilaksanakan pukul 16.00 wita itu dipimpinan oleh Kapolsek Insana Utara, Iptu Yohanes Bara Puka bersama beberapa anggota diantaranya Aiptu Mohammad Soleh, Bripka Benyamin Kiak, Bripka Efendi Arifin, dan Brigpol Jack S. Johannes.
Kapolsek Insana Utara Iptu Yohanes Bara Puka menjelaskan, Container berjumlah 3 petik kemas maratus tersebut berisikan minyak goreng yang berada di atas kapal Meratus Pematangsiantar Voyage SD003E tujuan Dili, Timor Leste. Asal muatan container dari pelabuhan Tanjung perak Surabaya, transit di pelabuhan Wini Kabupaten Timor Tengah Utara dan akan melanjutkan ke Dili Negara Timor Leste.
Dugaan penyelundupan tiga container minyak goreng dengan Nomor: MRTU 224164 (20 FT), FCIU 607948 (20 FT), MRTU 960335 (40 FT) lengkap pelekatan tanda pengaman dengan nomor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai KPPBC TMP B. Atambua CTP-139/KBC.130602/2022 tanggal 13 Mei 2022.
Setelah dilakukan koordinasi pihak Beacukai Wini, kata Kapolsek Insana Utara, barang tersebut akan di kembalikan ke Surabaya) sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal Maratus kembali ke Surabaya.
Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson saat dikonfirmasi Jumat 13 Mei 2022 malam, membenarkan adanya pengamanan tiga conteiner yang berisi kemasan minyak goreng di Pelabuhan Wini.
Dikatakan kemasan minyak goreng dalam conteiner diangkut dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tujuan Dili Timor Leste.” Benar ada tiga conteiner yang diamankan di pelabuhan Wini siang tadi. Tetapi sudah ditangani pihak dan cukai. Silahkan koordinasi ke sana ya,” tandas Mukson.
Untuk diketahui, proses pengiriman minyak goreng menggunakan ijin surat keputusan menteri perdagangan Nomor 22 THN 2022 yang di keluarkan tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.
Dugaan kuat tidak menutup kemungkinan adanya permainan dokumen dari pihak Beacukai Surabaya dan PT. Maratus untuk ilegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk dilakukan pengiriman.
Jenis minyak goreng akan di kirim tidak di ketahui jenis dan ukuran, di karenakan barang tersebut sudah di ambil ahli oleh pihak Bea dan cukai Atambua. Sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan yang siap di ekspor ke Timor Leste.
Kontainer berisi kemasan minyak goreng diamankan polisi tepatnya di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya. Kasus tersebut diungkap setelah Polres setempat mendapat informasi adanya kontainer berisi minyak goreng yang bakal diekspor pada 28 April 2022 lalu melalui Pelabuhan Tanjung Periuk Surabaya.
Polres setelah menyelidiki pada 4 Mei 2022 dan memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langdon pada Kamis (12/5) didapati tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Setelah diperiksa saksi di lokasi, penyidik mendapatkan informasi bahwa ada lima kontainer lain berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong. Minyak itu disebutkan siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.
Setelah dicek, minyak goreng hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 senilai Rp 3,7 miliar. Dalam kasus kejahatan ini Penyidik menetapkan dua tersangka yakni R (60) dan E (44).
R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Dikatakan tersangka juga memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.