Penghujung Operasi Keselamatan Turangga 2024, Kapolres Rote Ndao Pimpin Razia Pengguna Jalan Raya
Rote, Jelang berakhirnya Operasi Keselamatan Turangga 2024, jajaran Polres Rote Ndao intensifkan Razia bagi pengguna jalan, kegiatan ini dipusatkan di pertigaan Utomo, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao sore ini, Sabtu (16/03/2024).
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang didampingi Kasat Lantas IPDA IPDA Ferdi A. Ndaomanu, S.H. pimpin langsung kegiatan tersebut, pengguna jalan baik dari arah Busalangga, Kota Ba’a dan arah Mokdale diberhentikan dan diperiksa surat-surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan.
Satu-satu persatu diperiksa dengan ketat oleh personel yang terlibat, bagi yang didapati karena pelanggaran ringan maka langsung diberikan teguran lisan.
Tak hanya tinggal diam, Kapolres pun terpantau ikut dalam pemeriksaan tersebut, dalam kesempatan tersebut dirinya memberikan himbauan keselamatan berkendara bagi pengguna jalan.
Dikatakannya, untuk pengguna kendaraan sepeda motor wajib hukumnya untuk menggunakan helm, bukan hanya sebagai kelengkapan namun helm merupakan alat keselamatan yang sangat penting.
“Kalau naik sepeda motor wajib pakai helm, jangan pas lihat ada polantas baru helm dipakai, tapi ingat helm itu sangat penting dan vital bila terjadi kecelakaan, paling tidak bisa lindungi kepala dari benturan keras,” imbau Kapolres.
Diharapkan dengan digelarnya Operasi Keselamatan yang menitik beratkan teguran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan Kamseltibcarlantas.
Adapun yang menjadi sasaran selama digelarnya operasi keselamatan, antara lain :
- Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI;
- Berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);
- Berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus);
- Berkendara tidak menggunakan sabuk keselamatan dan/atau menggunakan hand phone;
- Parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir;
- Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan dan,
- Kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan operasi Keselamatan Turangga 2024 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas, selama dan setelah perayaan bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 H di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Kasat lantas juga menambahkan bahwa hasil dari kegiatan yang digelar sore ini, dimana jumlah pengendara yang mendapat teguran sebanyak 15 orang, dirinya pun merinci antara lain untuk pengendara sepeda motor sebanyak 10 orang dan pengemudi Roda 4 ada sebanyak 5 orang.
“Kami berikan teguran lisan sebanyak 15 pengendara, untuk pengendara sepeda motor ada 7 orang yang ditegur karena tidak pakai helm dan 3 orang tidak bawa SIM (Surat Ijin Mengemudi), sedangkan untuk pengendara Roda 4 ada 5 orang dan semuanya juga tidak bawa SIM,” jelas Kasat.
Diketahui bahwa Operasi Keselamatan Turangga 2024 digelar serentak selama 14 hari sejak tanggal 04 Maret hingga 17 Maret 2024 esok. (6n)