POLRES TTU GAGALKAN AKSI PENYELUNDUPAN BBM
ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor (Polres TTU) sekitar 2 mingggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 September 2018 berhasil menanggap 2 Pelaku penjualan minyak ke negara tetangga Timor Leste.
Kompol Yeter B. Selan selaku Wakapolres TTU mengatakan penangkapan kedua pelaku penjualan minyak jenis solar kenegara tetangga timor leste dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minyak ke timor leste.
Kedua pelaku menjalankan peran secara berbeda-beda, yakobus berperan melakukan pengisian
minyak ditangki menggunakan 1 unit truck di SPBU kota Kefamenanu.
Kemudian yakobus membawa BBM jenis solar tersebut untuk dijual kepada marianus siki setelah itu marianus membali dan menjualnya ke Negara Timor Leste melalui distrik Oecusi.
Atas penangkapan tersebut Polres TTU menahan barang bukti berupa 1 unit truck, 3 jerigen ukuran 30 liter, 1 jerigen kosong ukuran 25liter, STNK Truck, 1 Unit sepeda motor dan 1 ember warna hitam, trete dan selang.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara sehingga kedua orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada tanggal 28 september 2018.
Kompol Yeter menuturkan pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku tersebut adalah pasal 55 Subsider pasal 53 huruf B an huruf D, UUD Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rf)