POLRES TTU BERHASIL AMANKAN ENAM ORANG PELAKU KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN

POLRES TTU BERHASIL AMANKAN ENAM ORANG PELAKU KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN

ntt.tribratanews.com ,- Sat Reskrim Polres TTU dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rio Siahaan, mengamankan enam orang tersangka yang diduga melakukan kasus penipuan, Senin sore (23/1/17). Kasus penipuan yang sedang marak terjadi di wilayah hukum polres TTU,dengan motiv sosialisasi anti narkoba dan meminta korbannya untuk membeli baju dengan harga 150.000 per helai dengan mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional ( BNN ).

Kali ini ada empat orang korban yang baru diperiksa salah satunya adalah Kepala Desa Botof Kecamatan Insana Induk Kabupaten TTU A.n . Primus Us'Olin, dimana Korban pada saat itu sempat mengambil 2 kaos tersebut seharga Rp. 300.000,-.

Keenam tersangka mengaku dari Media News Patroli tersebut melakukan aksinya dengan modus sosialisasi Narkoba. Setelah mendapat laporan dari Kades Botof, Insana Polres TTU melakukan lidik mencari tau keberadaan kesenam tersangka di hotel Delima tetapi mereka melarikan diri ke atambua.

Kasat Reskrim TTU meminta Kasat Intelkam Polres Belu untuk menyelidiki keberadaan para tersangka dan ternyata betul para tersangka berada di Atambua sehingga Pihak Polres belu menangkapnya di Dinas Kesehatan Belu melalui informasi dari masyarakat. Setelah ditangkap keenam tersangka langsung diantar ke Polres TTU bersama anggota dari Polres Belu.

Hingga saat ini keenam tersangka kasus penipuan tersebut diamankan di Polres TTU bersama barang bukti yang disita yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Penipuan tersebut yakni empat unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah putih Nopol DK 8313 EZ,  honda supra X 125 warna hitam Nopol P 2551 AU, Honda CBR 150 warna merah Nopol B 4703 TJF, Honda Scoopy Warna Merah hitam Nopol KT 2039 IV, Baju kameja lengan panjang warna hitam bertuliskan Patroli di depan dan belakang baju, satu buah mesin ketik,  Buku tabungan, Dokumen surat tugas, Kwitansi transaksi jual beli serta Handphone.