Polres Sikka Tahap 2 Kasus Pemerkosaan
ntt.tribratanews.com - Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kanit PPA Bripka Nengah Redi Jaya dan Anggota Bripda Tin Wety menyerahkan Tersangka dan barang bukti Kasus Perkosa kepada JPU di Kejari Sikka, Rabu siang (15/8/2018).
Adapun Kasus Pemerkosaan tersebut melibatkan Tersangka an. Saturu Lalo yang terjadi pada bulan April 2018 yang lalu.
Di hari yang sama juga Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Sang Nyoman Parwata dan Anggota Brigpol Lius Langga menyerahkan Tersangka dan barang bukti Kasus Aniaya kepada JPU di Kejari Sikka. Kasus Penganiayaan tersebut melibatkan Tersangka an. Septian Muhammadiayah yang terjadi pada bulan Juli 2018 yang lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah semuanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU di Kejari Sikka. Kini, para tersangka menjadi wewenang pihak JPU untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.