ntt.tribratanews.com -
Kepolisian Resor Rote Ndao Release kasus pembunuhan yang terjadi akhir Januari 2018 lalu. Konferensi Press yang digelar di lobi Mapolres Rote Ndao dihadapan para insan media yang ada di Kabupaten Rote Ndao, Kamis (12/04/2018)
Di depan awak media Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Sepuh A.I. Siregar, SH, SIK yang didampingi Paur Humas Polres Rote Ndao AIPDA Anam Nurcahyo, bersama KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPDA Yapet mengungkapkan bagaimana jalannya penangkapan keempat pelaku.
Dikatakannya, pada Rabu 4 April lalu tim penyidik Sat Reskrim yang di back up Satuan Sabhara berhasil menangkap 3 orang pelaku antara lain Melkianus Abraham alias (Me'e,) Yusuf Manu dan Julius Erasmus Mesakh, yang semuanya beralamat di desa Oebatu Kecamatan Rote Barat Daya, sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Junus Lusi menyerahkan diri siang harinya.
“ Rabu (4/4) dini hari lalu kami berhasil menangkap 3 orang tersangka, mereka tidak melawan namun satu tersangka lainnya tidak berhasil ditangkap karena yang bersangkutan tidak berada di rumahnya, tapi kita bersyukur siang harinya salah satu tersangka itu lalu menyerahkan diri ke Mapolres “, jelas Kasat Reskrim pada penjelasannya.
Selain keempat tersangka digelar juga barang bukti yang berhasil disita saat penangkapan antara lain 1 pasang baju lengan panjang dan celana pendek jens semuanya warna biru milik Melkianus Abraham, 1 buah parang panjang gagangnya terbuat dari tanduk yang diakui milik Melkianus Abraham, 1 bilah parang mengkilap yang diakui milik Jusuf Mesakh, 3 bilah parang dengan satu gagang dari tanduk dan dua gagang dari kayu, diakui milik dari Julius Erasmus Messakh, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang ditemukan di mck rumah milik Julius Erasmus Mesakh, ditemukan juga satu kantong plastik peluru organik sebanyak 15 butir kaliber 5.56 mm, enam potong besi beton ukuran 10 inci, satu potong besi pipa panjang 15 cm, satu gumpal serabuk, satu botol kecil berisi serbuk hitam diduga mesiu, satu dos korek api berisi belerang, satu besi beton ukuran 6 inchi pada ujung berbentuk pistol dan dua bilah parang panjang yang diakui milik Junus Lusi.
Keempat pelaku diancam dengan pasal 338 KHUP subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Motif pelaku menghabisi nyawa para korban masih kami dalami, dapat kemungkinan para pelaku bisa bertambah, nanti akan kita kembangkan penyidikannya, lanjut Kasat Reskrim.
Seperti yang diketahui bahwa, Kasus pembunuhan di hutan tekeme Desa Mbokak Kecamatan Rote Barat Daya, yang terjadi pada 28 Januari 2018 lalu, dimana korban Iristo Manu dan Matheos Manu sebebelum ditemukan tewas dalam hutan, korban yang sempat menghilang dari rumah selama tiga hari, akhirnya saat ditemukan sudah tidak bernyawa.