Polres Manggarai Barat Ungkap Empat Kasus Kejahatan
ntt.tribratanews.com - Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mabar. Keempat kasus itu adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), pemerkosaan, pencurian motor (curanmor), dan penipuan tanah.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono S.I.K., M.Si., kepada awak media saat memipin kegiatan Konferensi pers di Mapolres Mabar, Senin (11/2/2019) kemarin.
“Untuk kasus curat, pelaku berinisial FN (21) ini melalukan pencurian brankas besi berisi Rp. 21.000.000” Terang Kapolres.
Dalam aksinya pelaku mencungkil jendela ruangan bendahara SMPN 1 Komodo yang di dalamnya terdapat 2 brankas besi. Pelaku lantas membawa keluar dan mencungkil brankas tersebut dan diketahui uang hasil curian dipakai untuk mabuk-mabukan, foya-foya ditempat hiburan Malam serta membeli beberapa pakaian dan kain Tenun.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah Linggis, satu buah brankas besi dalam kondisi rusak, satu buah brankas warna biru, dan pakaian dan kain tenun motif manggarai diduga dibeli dengan uang hasil pencurian” Ungkap kapolres.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), Ke 3, ke 4, ke 5, KUHP Jo Pasal 363 ayat (2), tentang Pencurian dengan Pemberatan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara” Lanjutnya.
Untuk kasus pemerkosaan, pelaku VW (35) sudah dua kali melakukan aksinya terhadap korban yang sama berusia 12 Tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Aksi yang pertama dilakukan di Kebun Kopi pada 1 Januari 2018 dengan cara mengimingi-imingi korban uang Rp. 20.000” terang Kapolres
Aksi yang kedua dilakukan di jalan raya pada september 2018 lalu. Korban sempat melakukan perlawanan namun akhirnya tak berdaya lantaran pelaku mengancam akan membunuh keluarga korban.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara”, ucap kapolres.
Saat ini korban dalam tahap perlindungan dan Pemantauan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mabar lantaran mengalami trauma Psikis.
Sedangkan untuk kasus curanmor yang terjadi di depan Kantor Bawaslu Mabar pada 2 februari 2019 lalu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP.
Diiketahui dari motor hasil curiannya, pelaku melakukan modifikasi dengan mengganti kunci dan warna cat motor agar tidak diketahui saat memakainya.
Terakhir, untuk kasus penipuan jual beli tanah yang terjadi pada Desember 2016 Lalu, diamankan pelaku SE (37) karena telah menipu korban EH dengan menawarkan tanah bernilai Rp. 650.000.000.
Belakangan diketahui korban tanah tersebut merupakan tanah milik orang yang sudah bersertifikat.
“Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai seorang wartawan pada saat melakukan penipuan terhadap korban, namun Idcard sebagai seorang wartawan tidak dimiliki” ,ungkap Kapolres
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan/Ancaman Hukuman 4 tahun penjara .
Dari kasus penipuan tersebut, diamankan barang bukti berupa tiga kwintansi penerimaan untuk pembayaran tanah, dua lembar slip pengiriman uang dari Bank BNI, dan surat kesepakatan transaksi jual beli tanah.
“Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Hukuman 4 tahun penjara” Akhir Kapolres.